REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, tindakan sindikat penyebar berita bohong atau hoax oleh siapa pun, seperti Saracen, di media apa pun, termasuk di media sosial adalah melanggar hak konstitusional warga negara. Utamanya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar (rights to know).
"Jadi, perbuatan tersangka penebar berita hoax di samping sebagai tindakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran HAM," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (29/8).
Oleh karena itu, lanjut Maneger, Kimnas HAM merekomendasikan pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut kasus penyebaran ujaran kebencian tersebut dengan profesional, mandiri dan tuntas.
Beberapa permasalahan yang harus diusut tuntas oleh pemerintah, dalam hal ini kepolisian, menurut Maneger seperti aksi perundungan atau bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun.
Selain itu, permasalahan-permasalahan lain yang harus diusut tuntas adalah kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar, oleh siapa pun dan dengan tujuan apa pun.
Begitu pun dengan aktivitas "buzzer" seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, fitnah, perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis. Apalagi kegiatan tersebut sudah dianggapnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi.
"Polisi juga harus mengusut tuntas siapa orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya oleh siapa pun dan dengan motif apa pun," ucap Maneger.