Senin 28 Aug 2017 15:10 WIB

Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D Terbit, Ini Kata BPN DKI Jakarta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Najib Taufieq mengaku tak mengetahui alasan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Najib pun enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Tolong konfirmasi saja ke Kepala Kantor Jakarta Utara yang ngeluarin itu, dasar-dasar hukumnya tanya sama dia," katanya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (28/8).

Najib mengatakan, BPN DKI baru akan membicarakan persoalan itu. Dia akan memanggil Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang untuk mengevaluasi dan meminta penjelasan terkait alasan pengeluaran sertifikat HGB pulau reklamasi yang sampai saat ini masih berpolemik tersebut. "Kawan-kawan di Utara dengan semangat percepatannya tahu-tahu super cepat selesai begitu, jadi ini mesti kita evaluasi dulu," ujarnya.

Foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. Saat Republika.co.id beberapa kali mencoba menghubungi Kasten melalu nomor selularnya, tak ada jawaban dari yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement