Senin 28 Aug 2017 14:13 WIB

Penyuap Patrialis Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara kepada  Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Basuki hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar," ujar Hakim Nawawi Pamulango dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Dalam putusan Majelis Hakim, Basuki terbukti menyuap orang terdekat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin sebesar 50 ribu dollar AS. Dari 50 ribu dollar AS itu Kamaludin menyerahkan 10 ribu dollar AS kepada Patrialis, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan Majelis Hakim MK agar mengabulkan permohonan Judical Review (JR)  terkait putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Basuki juga terbukti melakukan beberapa kali pertemuan dengan Patrialis Akbar yakni pada bulan September, Oktober dan Desember 2016. Sementara untuk penyerahan uang Rp 2 miliar yang dijanjikan Basuki belum sempat diberikan ke Patrialis.

Akibat perbuatannya, penyuap Patrialis itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan yang  memberatkan  dalam putusan Majelis Hakim Basuki dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Basuki juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, dan berbelit-berbelit. Sementara hal yang meringankan putusan, Basuki dianggap belum pernah di penjara, memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Saat ditanyakan Majelis Hakim apakah keberatan dengan putusannya, Basuki menjawab akan memikirkannya dulu. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Basuki. Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Basuki.

Sementara Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengaku belum ada keputusan dari Jaksa apakah akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim. Mengingat putusan Hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

"Kami masih mau berpikir satu sampai dua haei terkait upaya hukum banding dan hukum lainnya," ucap Lie usai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement