Senin 28 Aug 2017 10:35 WIB

Pansus Angket KPK Jadwalkan Panggil LPSK

Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.
Foto: Humas DPR RI
Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin (28/8).

Berdasarkan surat undangan Pansus yang dikirimkan kepada kedua institusi tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membicarakan terkait hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi serta korban terkait KPK.

Pemanggilan LPSK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu telah diputuskan dalam Rapat Internal Pansus pada Senin (21/8).

Pemanggilan LPSK itu terkait dengan salah satu kesimpulan sementara Pansus yaitu mengenai fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.

Pansus juga telah melakukan kunjungan lapangan ke tempat "safe house" yang disebut KPK untuk menempatkan para saksinya, di daerah Depok, Bogor dan Kelapa Gading, Jakarta.

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi menyayangkan mengapa KPK bertindak diluar tugas yang diatur UU yaitu institusi itu tidak selayaknya memiliki "safe house" karena untuk mengamankan saksi menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Politisi Partai Nasdem itu menilai KPK melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena menempatkan seorang saksi tanpa diperbolehkan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement