Ahad 27 Aug 2017 16:17 WIB

ICW Sebut Presiden tak Perlu Terbitkan Perppu KPK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz ‎mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Perppu merupakan kepentingan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang KPK.

Donal mengatakan keinginan panitia khusus (Pansus) Angket KPK agar Presiden menerbitkan perppu menjadi wajar, kalau dipandang dari kepentingan DPR. Sebab, tanpa Perppu tersebut DPR akan kesulitan dalam memuluskan merevisi UU KPK.

Namun, dia menyatakan, Presiden harus melihat secara jernih kondisi ini. Dia menuturkan sekarang ini legalitas Pansus Angket KPK saat ini masih bermasalah karena sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, rekomendasi dari Pansus Hak Angket terhadap KPK tidak bisa menjadi dasar untuk memaksa Presiden mengeluarkan Perppu terkait KPK.

"Rekomendasi sementara lahir dari pansus yang cacat hukum. Mereka juga bekerja tidak secara objektif," kata Donal dalam konferensi pers di kantornya, Ahad (27/8).

Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan, pemerintah tidak perlu menindaklanjuti keinginan Pansus KPK. Jika Presiden menindaklanjuti keinginan Pansus Angket KPK maka berarti Presiden membiarkan forum yang cacat hukum ini terus bekerja dalam melemahkan kinerja KPK.

Donal juga mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak dalam posisi yang tepat untuk memberikan usulan kepada Presiden untuk mengeluarkan perppu. Pertama, Fahri bukan anggota pansus. Dengan demikian, desakan penerbitan perppu berasal dari luar anggota Pansus KPK. 

Dia mengatakan rekomendasi baru bisa diberikan oleh anggota Pansus yang memang sah secara hukum. Dia menambahkan alasan kedua yakni Fahri tidak punya partai. “Dia bukan anggota fraksi PKS. Jadi dia tidak punya kompetensi untuk mendorong lahirnya Perppu karena dia bukan anggota pansus," ujar Donal.

Di sisi lain, DPR juga tidak bisa memaksa Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu karena hal itu bukan kewenanganan DPR. Presiden berhak mengeluarkan perppu ketika dia melihat ada situasi yang genting dan hanya bisa diperbaiki dengan mengeluarkan perppu.

Dalam apat internal pansus kerap muncul wacana soal rekomendasi bagi Presiden agar menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK. Perppu ini akan mempermudah kinerja DPR dalam merevisi Undang-undang KPK.

Namun, Pansus menyatakan wacana tersebut belum pernah dibahas. Rekomendasi akhir Pansus bergantung pada temuan-temuan di lapangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement