REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset-aset milik First Travel semakin terkuak satu persatu. Penyidik pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan diri apabila merasa memiliki kerja sama dengan First Travel.
"Kami harap supaya pihak yang merasa berhubungan dengan First Travel apalagi kalau ada aset First Travel yang disimpan sama mereka segera saja lapor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/8).
Menurutnya, jika sampai penyidik yang lebih dulu menemukan maka seseorang tersebut bisa saja dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, bila nanti terbukti bahwa aset tersebut hasil dari uang milik jamaah umrah. "Nanti bisa kita kenakan hasil TPPU. Katakan begini, kalau ada aset First Travel di tangan orang itu, orangnya bisa bermasalah kalau enggak segera lapor kepada kami," jelasnya.
Termasuk, lanjut dia, perihal aset milik First Travel di London. Penyidik pun tengah mendalami dan melakukan penelusuran terkait aset yang dibeli oleh tersangka pada 2016.
Oleh karena itu, Herry mengaku belum bisa menjelaskan lebih banyak perihal aset berupa sebuah restoran itu. Pasalnya jika ternyata aset tersebut sudah dijual maka bisa berpengaruh pada orang lain. "Masih kita telusuri, apakah saham itu sudah diperjualbelikan atau masih atas nama dia, itu masih harus kita cek. Jadi harus dari dokumen engga bisa omongan aja," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini penyidik telah melakukan penyitaan pada sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang pendaftaran jamaah umrah. Di antaranya sejumlah kendaraan dan juga rumah milik tersangka serta kantor First Travel dan sebuah butik di kawasan Kemang.
Adapun untuk tersangka sendiri, saat ini masih bertahan tiga orang. Yakni Direktur Utama FT Andika Surachman, Direktur FT Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan.