Rabu 23 Aug 2017 22:43 WIB

Pencabutan Permenhub Transportasi Daring Berpotensi Picu Konflik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
pengemudi ojek online (ilustrasi)
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah
pengemudi ojek online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman menyayangkan pencabutan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengkhawatirkan pencabutan tersebut berpotensi menuai konflik di masyarakat yang menolak kehadiran transportasi daring.

"Khawatir pencabutan tersebut justru memudahkan perusahaan transportasi daring di Garut, padahal disini sudah ada penolakan yang berujung surat edaran Bupati yang melarang transportasi daring. Nah ini bisa saja jadi konflik," katanya pada wartawan, Rabu (23/8).

Suherman berharap MA lebih berhati-hati ketika menetapkan pencabutan tersebut. Pasalnya, gejolak penolakan transportasi daring di daerah berpeluang kembali mengemuka dengan revisi itu.

"Kalau online di kami masih ditolak karena belum saatnya sekarang ini, ini bisa menimbulkan gejolak," ujarnya.

Diketahui, MA memutuskan mencabut Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Transportasi Online. MA menyebut peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mahkamah Agung mencabut setidaknya 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. MA menyebut 14 poin yang tertera dalam aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement