REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah mengatakan, revisi undang-undang KPK sudah bisa dipastikan. Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilihat dari rekomendasi sementara yang diberikan oleh Pansus Hak Angket KPK. "Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," ujar dia saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Fahri mengatakan, revisi UU KPK tentunya akan melibatkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, dia meminta Presiden dan Wakil Presiden mengkaji laporan dan temuan-temuan dari Pansus hak Angket KPK dan memandang secara positif. "Apa pun yang merupakan rekomendasinya yang penting disiapkan," jelas dia.
Jika Presiden menyetujui rekomendasi sementara dari Pansus Hak Angket tersebut, dia mengatakan, maka langkah selanjutnya akan digelar Prolegnas dan membahas rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket KPK. DPR berencana memanggil Presiden Joko Widodo untuk membahas temuan-temuan yang didapat oleh Pansus Hak Angket KPK.
Fahri melanjutkan, kedatangan Presiden untuk membahas rekomendasi Pansus tidak bisa diwakilkan. Sebab, menurut dia, akan ada anggapan presiden Joko Widodo lepas tangan terhadap penindakan korupsi jika tak hadir dalam panggilan DPR. "Bisa dibilang Presiden lepas tangan terhadap pertanggungjawaban pemberantasan korupsi, dan ini merupakan satu kesalahan fatal," jelas dia.