Selasa 22 Aug 2017 22:24 WIB

Mensesneg: Perpres PPK Segera Diterbitkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah).
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, peraturan presiden (Perpres) terkait penguatan pendidikan karakter (PPK) akan segera diterbitkan. Ia mengatakan, saat ini proses penyelesaian perpres itupun sudah hampir selesai.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir (Selesai)," ujar Pratikno di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (22/8).

Perpres ini merupakan pengganti dari Permendikbud. Sejumlah poin dalam permendikbud pun akan diperbaiki. Kendati demikian, Pratikno enggan menyampaikan poin apa saja yang akan diubah dalam perpres tentang sekolah lima hari ini.

"Nanti kalau sudah saja, baru diumumkan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri berulang kali menegaskan, peraturan dari Kemendikbud terkait sekolah lima hari ini tidak wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang belum siap menjalankan sistem ini.

Seperti diketahui, aturan permendikbud terkait hal ini memang mendapatkan berbagai penolakan dari masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement