REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, terkait penggantian dana First Travel sangat memungkinkan dilakukan. Namun, menurut Agus itu adalah domain dari perusahaan bersangkutan dengan kliennya.
"Penggantian dana bukan domain PPATK kami hanya bantu untuk cek aliran dana. Kalau untuk penggantian apakah diganti dan diberangkatkan mungkin saja akan ada bisa saja dilakukan perundingan antar pihak oleh perjalanan umrah itu urusan perusahaan bersangkutan dengan kliennya," ujar Kiagus saat dihubungi Republika, Senin (21/8).
Selain itu, sambung Kiagus, penggantian juga bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. "Kalau masih ada uangnya bisa juga digantikan, itu merupakan domainnya pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Desky meminta kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan pasangan suami-istri bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Jika ditangguhkan, maka bosnya itu bisa bertanggungjawab atas perbuatannya kepada jamaah First Travel.
"Dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya, mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara memberangkatkan jamaah. Kami akan berangkatkan di bulan November dan Desember. Itu komitmen kami,\" kata dia di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/8).
Desky mengatakan jika pada November dan Desember nanti jamaah tidak juga diberangkatkan padahal telah diberikan penangguhan, maka kepolisian harus menahannya. "Apabila di November dan Desember tidak ada keberangkatan setelah penangguhan penahanan, polisi tinggal sikat," kata dia.
Desky juga yakin dana untuk memberangkatkan jamaah itu ada. Dia pun meminta seluruh jamaah untuk tenang karena masih ada kemungkinan jamaah diberangkatkan. "Kalau dikatakan di rekening hanya ada Rp 1,5 juta atau berapa juta sekian, untuk bayar pengacara saja berapa? Kan tidak mungkin bayar pengacara tinggal Rp 1,5 juta," ungkap dia.
Pihaknya saat ini masih mengikuti proses hukum dan terus berupaya agar kepolisian menggolkan keinginannya yakni penangguhan penahanan. Menurutnya, Anniesa ataupun Andika selaku direktur harus dibiarkan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, yaitu memberangkatkan jamaah di November hingga Desember tahun ini.