Senin 21 Aug 2017 14:36 WIB

Pansus Angket Tuding Penegakan Hukum oleh KPK Salah

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut memiliki banyak kesalahan. Salah satunya, dimenangkannya praperadilan mantan hakim, Syarifuddin Umar atas penangkapan KPK terkait suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari fakta itu kita ketahui kalau KPK dalam proses penegakan hukumnya banyak melakukan kesalahan-kesalahan dan ada proses yang tidak benar," kata Eddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (21/8).

Eddy menambahkan, dikabulkannya praperadilan Syarifuddin Umar menjadi salah satu ujian berat bagi lembaga pemberantasan korupsi. Karena itu, ia berharap Pansus Hak Angket KPK dapat memperbaiki lembaga tersebut dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dia mengajukan praperadilan, dia menganggap KPK semena-mena. Kemudian Syarifuddin memenangkan gugatan itu, dan majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement