Senin 21 Aug 2017 14:09 WIB

Freeport Sepakat Divestasi 51 Persen Saham kepada Pemerintah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Tambang bawah tanah PT Freeport
Foto: REPUBLIKA/Musiron
Tambang bawah tanah PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, PT Freeport Indonesia telah bersedia dan sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah. Usai menyepakati divestasi saham, saat ini pemerintah tengah melakukan negosiasi di bidang perpajakan serta restribusi daerah dengan PT Freeport.

“Freeport ini rencana bulan ini kita negosiasi final utamanya dibidang perpajakan dan retribusi daerah. Opsinya lebih ke menkeu ya,” jelas Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).

Kendati demikian, Jonan enggan menjelaskan lebih rinci terkait skema perpajakan PT Freeport ini. Jonan pun menyerahkannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengaku tak mempermasalahkan apabila PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

Syaratnya, PT Freeport Indonesia harus menyetujui syarat untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah. Luhut juga menyampaikan, valuasi saham yang didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement