Sabtu 19 Aug 2017 13:58 WIB

KPU: UU Pemilu Mulai Berlaku Pekan Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mulai berlaku pekan depan. UU Pemilu telah resmi diundangkan oleh pemerintah. "Mulai Senin (21/8), UU Pemilu resmi digunakan," ujar Arief di sela-sela simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/8).

Meski sudah diundangkan, hingga Sabtu KPU belum menerima salinan resmi dari UU Pemilu tersebut. KPU akan mengupayakan memperoleh salinan UU sehingga dapat menelusuri pasal per pasal sehingga dapat segera diimplementasikan.

Sementara itu, pada Sabtu KPU menggelar simulasi pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2019. Simulasi yang digelar sejak pukul 07.00 WIB tersebut diikuti oleh 500 warga.

Dalam simulasi digunakan lima kotak suara transparan dan lima surat suara. Kelima surat suara tersebut adalah untuk pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPRD provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten dan pemilihan anggota DPD.

Arief menjelaskan, simulasi penting dilakukan mengingat UU Pemilu sudah resmi disahkan dan diberi nomor oleh pemerintah. Di samping itu, ada sejumlah hal baru dalam Pemilu yang diatur dalam UU itu.

"Mengapa mesti dilakukan simulasi, sebab ada hal baru. Misalnya, dalam Pilkada 2018 jumlah panitia pemilih kecamatan (PPK) ada lima orang. Sementara saat prosesnya tahapan Pilkada dan Pemilu saling beririsan sehingga jumlahnya bisa berkurang," tambah Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement