Sabtu 19 Aug 2017 09:45 WIB

UMKM Diminta Perhatikan Struktur Skala Upah Pekerja

Sejumlah pekerja membuat makanan khas Yogyakarta Bakpia di Pathuk, Yogyakarta. Bakpia masih menjadi primadona oleh-oleh makanan khas Yogyakarta, terutama bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.
Foto: Antara
Sejumlah pekerja membuat makanan khas Yogyakarta Bakpia di Pathuk, Yogyakarta. Bakpia masih menjadi primadona oleh-oleh makanan khas Yogyakarta, terutama bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta meminta usaha mikro kecil dan menengah di wilayah tersebut untuk tetap memperhatikan struktur skala upah bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sudah dilakukan penelitian dari pemerintah pusat. Harapannya, usaha mikro kecil dan menengah di Kota Yogyakarta tetap dapat menerapkan struktur skala upah meskipun nanti penghitungannya dilakukan berdasarkan kemampuan usaha," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, penghitungan struktur skala upah untuk usaha mikro kecil dan menengah tidak bisa disamakan dengan cara penghitungan di perusahaan karena kemampuan keuangan kedua usaha tersebut berbeda.

"Mungkin bisa dilakukan berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan, jam kerja atau kebijakan lain yang disepakati bersama antara perajin dan pekerjannya," kata Lucy.

Di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 23.000 usaha mikro kecil dan menengah dan jika satu usaha memiliki sedikitnya tiga pekerja maka sektor usaha tersebut mampu menyerap lebih dari 60.000 tenaga kerja.

Berdasarkan amanah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan bahwa paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, seluruh perusahaan sudah harus menyusun struktur skala upah tidak terkecuali usaha mikro kecil dan menengah.

Peraturan pemerintah tersebut diterbitkan pada 23 Oktober 2015 sehingga paling lambat pada 23 Oktober tahun ini seluruh perusahaan sudah harus memiliki struktur skala upah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

Melalui struktur skala upah tersebut, akan ada tingkatan upah yang disesuaikan dengan masa kerja sehingga karyawan yang sudah bekerja lebih lama akan memperoleh upah yang lebih tinggi dibanding karyawan yang baru masuk kerja.

Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah terancam sanksi berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement