Kamis 17 Aug 2017 03:41 WIB

Enam Penyelam akan Kibarkan Merah Putih di Sekotong

Perahu nelayan sandar di dermaga wisata Pantai Sekotong, Lombok.  (Republika/WIhdan Hidayat)
Perahu nelayan sandar di dermaga wisata Pantai Sekotong, Lombok. (Republika/WIhdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Sebanyak enam orang penyelam akan mengibarkan bendera merah putih di bawah perairan laut Gita Nada, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 17 Agustus 2017.

"Pengibaran bendera merah putih di bawah perairan laut sebagai salah satu cara memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja NTB Barmawi di Lombok Barat, Rabu.

Pengibaran bendera merah putih di bawah perairan laut Gita Nada, diinisiasi oleh BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB. Instansi itu berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Gita Nada merupakan kawasan konservasi perairan terdiri atas tiga pulau, yakni Gili Nanggu, Gili Tangkong, dan Gili Sudak.

Sebanyak enam penyelam pengibar bendera merah putih tersebut berasal dari BPSL Denpasar dua orang, Universitas Mataram satu orang, Wildlife Conservation Society satu orang, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Baywatch satu orang.

Barmawi mengatakan pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus 2017 bertujuan untuk menumbuhkan penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, meningkatkan kolaborasi kerja sama pemangku kepentingan dalam upaya mengisi kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia dengan usaha-usaha pelestarian terhadap sumber daya kelautan.

"Peringatan hari kemerdekaan dapat kita jadikan momentum dalam upaya bersama para pemangku kepentingan melakukan pelestarian terhadap sumber daya kelautan," ujarnya.

Kawasan konservasi Gita Nada, kata dia, merupakan salah satu aset wisata NTB yang harus terus dijaga kelestariannya. Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi semua pihak wajib terlibat.

Pemerintah Provinsi NTB telah mencadangkan kawasan konservasi perairan taman wisata perairan Gita Nada pada 2016, melalui SK Gubernur Nomor 523-505 tahun 2016.

Dalam rencana pengelolaan dan zonasi kawasan, disebutkan salah satu strategi pengelolaannya adalah penguatan kelembagaan melalui kerja sama antar pemangku kepentingan.

"Berpartisipasinya pemangku kepentingan, terdiri atas unsur pemerintah, swasta dan masyarakat," kata Barmawi.

Selain pengibaran bendera merah putih di bawah perairan laut, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB juga akan mengadakan pembersihan terumbu karang hasil transplantasi.

Upaya membedah persoalan kawasan konservasi juga akan dilakukan melalui sarasehan konservasi dengan peserta dari berbagai pemangku kepentingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement