Rabu 16 Aug 2017 16:56 WIB

Gerindra Harap MKD DPR Segera Bersidang Soal Kasus Viktor

Rep: AMRI AMRULLAH/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Anggota DPR Viktor Bungtilu Laiskodat hingga kini belum ditindaklanjuti aparat kepolisian. Kepolisian beralasan menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kesalahan yang diperbuat politisi Nasdem, menyebarkan kebencian saat melakukan reses di daerah pemilihannya di NTT.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meminta agar MKD segera bersidang usai reses, untuk memutuskan kesalahan Victor Laiskodat.

"Kita berharap setelah ini, MKD segera bersidang. Karena kasus ini juga sudah disampaikan melalui mekanisme hukum ke polisi," ujar Riza usai sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (16/8).

Ia yakin kasus Viktor Laiskodat ini akan ditangani secara baik oleh pimpinan MKD, sesuai mekanisme yang ada. Dengan segeranya MKD bersidang nanti, ia berharap kasus Victor Laiskodat ini bisa diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bersama, terutama bagi para politisi untuk bersama menjaga marwah partai politik.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad yang dijumpai usai sidang Tahunan MPR/DPR/DPD mengatakan, sidang MKD terkait kasus Viktor Laiskodat ini akan dijadwalkan pada saat masuk masa sidang nanti. Sementara ini laporan sudah masuk ke MKD, tapi karena jadwal DPR yang masih reses maka belum bisa bersidang.

"Setelah reses akan dilakukan verifikasi laporan. Karena verifikasi itu sesuai dengan SOP MKD harus diverifikasi oleh tenaga ahli dan harus didampingi oleh minimal satu anggota MKD," kata Dasco.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR dilaporkan oleh tiga parpol Gerindra, PAN, PKS, terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan. Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri dan MKD karena tuduhannya bahwa tiga parpol mendukung gerakan ekstrimis dan khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement