REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polres Cimahi memusnahkan sekitar kurang lebih 20 ribu minuman keras sitaan yang tidak berizin serta 1.200 liter minuman keras tradisional dari berbagai jenis merek. Langkah tersebut dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat agar lebih kondusif.
"Selama dua bulan terakhir, kami ambil (miras) dari penjual di Cimahi dan Bandung Barat. Nilainya mencapai ratusan juta," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana kepada wartawan di lokasi pemusnahan Mapolres Cimahi, Selasa (15/8).
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi peringatan hari Kemerdekaan Indonesia ini juga dilatar belakangi oleh fakta bahwa gangguan keamanan, ketertiban masyarakat sebagian besar terjadi karena awalnya mengkonsumsi miras dan narkoba. Ia menuturkan, pihaknya terus memerangi peredaran minuman keras sebab barang tersebut merupakan sumber daripada penyakit di masyarakat. Sehingga, upaya pencegahan terus dilakukan mengingat sasaran para penjual miras adalah semua kalangan masyarakat.
"Konsumennya bisa dari berbagai latar belakang. Imbauan kepada masyarakat agar berhenti konsumsi miras dan narkoba," ungkapnya.
Dia menambahkan, aparat terus bekerjasama dengan instansi terkait, TNI, BNN untuk melakukan pengawasan peredaran miras. Ke depan diharapkan kerja sama antar lembaga bisa terus ditingkatkan.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Abu Bakar mengatakan tugas pemerintah untuk melindungi masyarakat dan generasi muda agar tidak terpengaruh oleh minuman keras dan narkoba. Sebab, kedua barang tersebut menjadi pemicu pintu masuk tindakan kriminal.
Menurutnya, minuman keras dan narkoba merupakan musuh bersama. Apalagi saat ini peredarannya sudah masuk ke segmen anak-anak. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan minuman keras yang beredar.