Senin 14 Aug 2017 21:42 WIB

Serapan Anggaran Minim, Kemendagri Sanksi Kepala Daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
APBD (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait sanksi bagi kepala daerah dengan serapan anggaran daerah yang rendah. Sanksi ini bertujuan memaksimalkan kinerja para kepala daerah.

"Kami sedang menyiapkan PP-nya. PP ini salah satunya mengatur pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang tidak maksimal dalam mengatur serapan anggaran," ujar Hadi kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Kemendagri mentargetkan penyelesaian PP akan dilakukan secepatnya sehingga dapat segera dipergunakan. "Supaya kinerja mereka (kepala daerah) semakin maksimal," tegas Hadi.

Dia menambahkan, PP kali ini sekaligus merupakan regulasi yang bersifat komprehensif terkait dengan kinerja kepala daerah. Penyusunan PP ini pun akan mengantisipasi tindakan individu kepala daerah yang dapat menurunkan citra daerah masing-masing.

Hadi menyontohkan, ada kepala daerah yang terlibat penyalahgunaan narkoba, tersangkut kasus korupsi dan sebagainya. Sebelumnya, Plt Direktur Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifudin mengatakan, pihak pemerintah pusat sudah melayangkan surat edaran kepada daerah untuk bisa segera merealisasikan anggaran secara maksimal pada Agustus ini.

Pemerintah daerah dituntut bisa segera melakukan lelang barang dan jasa agar uang daerah bisa segera terserap. "Kami sudah keluarkan surat edaran dan sudah kami kirim ke daerah. Kita dorong percepatan penyerapan anggaran di bulan Agustus ini," ujar Syarifudin, Ahad (13/8).

Syarifudin tak menampik jika hingga Agustus ini sarapan anggaran daerah masih banyak yang dibawah 50 persen. Ia bahkan mengatakan, hal ini kerap terjadi dan berulang tiap tahunnya. Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan antisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang terus menerus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement