REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik mengenai tiga Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu Serentak 2019. Uji publik ketiga PKPU dilaksanakan pada Selasa (15/8), besok.
Arief menjelaskan, tiga PKPU yang akan diuji publik terdiri dari PKPU tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, PKPU tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol peserta pemilu dan PKPU sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. "Kami berupaya melibatkan banyak pihak sejak awal proses pemilu. Harapannya, semakin banyak pihak yang terlibat mengawal pemilu sehingga tidak ramai hanya pada saat akhir-akhir saja," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Uji publik pada Selasa akan menghadirkan sejumlah pegiat pemilu, pengawas pemilu serta komisioner KPU periode sebelumnya. Adapun hasil uji publik akan digunakan untuk memperbaiki susunan tiga draf PKPU sebelum dikonsultasikan kepada DPR.
Terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, Komisi II DPR akan mengupayakan jadwal pelaksanaan konsultasi PKPU Pemilu dalam waktu dekat. Rencananya, DPR akan mengundang KPU untuk berkonsultasi setelah 17 Agustus.
"Meskipun belum diundangkan, DPR akan memanggil kami (KPU) untuk berkonsultasi. Kemungkinan setelah 17 Agustus," ujar Ilham, Jumat (11/8) lalu.