Ahad 13 Aug 2017 22:41 WIB

Proses Hukum Kasus Kematian SR Lewat Peradilan Pidana Anak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ziarah kubur ke makam korban SR (8 tahun) pelajar SDN Longkewang Kabupaten Sukabumi yang meninggal di sekolah Jumat (11/8).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ziarah kubur ke makam korban SR (8 tahun) pelajar SDN Longkewang Kabupaten Sukabumi yang meninggal di sekolah Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi menuturkan, dalam kasus meninggalnya SR, siswa SDN Longkewang, Kabupaten Sukabumi, terduga pelaku seusia dengan korban yakni masih anak-anak di bawah umur. "Sehingga bisa dikatakan kasus ini merupakan anak berhadapan dengan hukum termasuk korban, pelaku dan saksi-saksi yang merupakan teman sekelas dari korban," kata dia, kemarin.

Karena itu, kata Syahduddi, proses hukumnya mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Upaya yang ditempuh lanjut dia adalah pengalihan penyelesaian perkara dari pidanan umum ke luar mekanisme pidana yakni diversi.

Proses ini, kata kapolres menerangkan, mengutamakan upaya mediasi, dialogis dan koordinasi dengan pihak korban. Langkah ini sambung dia dengan melibatkan sekolah dan pihak yang perhatian pada anak seperti KPAI, P2TP2A, dan Bapas.

Di sisi lain ungkap Syahduddi, polisi sudah memintai keterangan sebanyak sepuluh saksi dalam kasus SR. Orang tua saksi juga ikut mendampingi karena ada sebagian yang masih anak-anak.

Syahduddi mengatakan, polisi sudah mendapatkan informasi yang bisa memberikan petunjuk dalam pengungkapan kasus. Misalnya, korban SR setelah kejadian tersebut pingsan dan terjatuh. 

Setelah itu, korban dibantu oleh guru dan dibawa ke puskesmas terdekat. Fakta-fakta di lapangan ini akan disinkronkan dengan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik.

Sebelumnya, seorang pelajar kelas 2 SDN Longkewang SR (8 tahun) meninggal dunia di halaman sekolah, Selasa (8/8) kemarin. Diduga, korban meninggal setelah adanya kegiatan perundungan yang dilakukan seorang teman sekelasnya.

(Baca Juga: Proses Diversi Kasus Tewasnya SR di Sukabumi Segera Rampung)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement