Ahad 13 Aug 2017 20:30 WIB

Terkait Kasus KTP-El, LPSK: Kami Selalu Persuasif

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, selama ini LPSK sudah berusaha persuasif kepada para saksi dan korban terutama kasus-kasus besar yang banyak menarik perhatian dan berpotensi adanya ancaman.

"Selama ini, LPSK sudah berusaha persuasif, untuk kasus-kasus yang besar, yang menarik perhatian orang, terutama yang ancamannya terlihat serius kami berusaha pro-aktif mendatangi yang bersangkutan," ungkap Hasto kepada Republika, Ahad (13/8).

Hasto menuturkan, LPSK juga sempat menawarkan perlindungan kepada saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani yang saat ini juga telah menjadi tersangka pemberian keterangan palsu. Namun, saat itu Miryam tak bersedia dan merasa lebih nyaman dilindungi oleh partai.

"Perlindungan dari LPSK ini kan sukarela tidak bisa maksa. tapi upaya proaktif kami lakukan menawarkan perlindungan;" tuturnya. Bahkan, LPSK juga memiliki prosedur perlindungan darurat. Perlindungan tersebut dilakukan tanpa permintaan ataupun keputusan paripurna LPSK.

"Kami bisa berikan perlindungan dulu sifatnya darurat baru dibawa ke paripurna LPSK. kalau biasanya kan ada permohonan atau kita menawarkan, kemudian dibuat risalah dan baru dibawa ke paripurna. Kalau darurat buat perlindungan dulu baru ke paripurna dan biasanya langsung disahkan," terangnya. Selain itu, LPSK juga banyak menerima rujukan dari lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK.

Terkait dengan tata cara pengajuan perlindungan saksi dan korban, Wakil Ketua LPSK, Lilik Pintauli Siregar menjelaskan, setiap pengajuan perlindungan akan dibawa ke dalam rapat paripuna LPSK. Dan semenjak adanya putusan tersebut, maka LPSK akan mewaspadai dengan detail setiap potensi ancaman yang terjadi.

"Karena setiap perlindungan diberikan, maka yang bersangkutan baik saksi ataupun korban akan dibuat sebuah kontrak berisi hak dan kewajiban serta menandatangani surat perjanjian di atas materai," terang Lilik.

Semua kontrak dan perjanjian tersebut tertera dalam pasal 27, 29, 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. "Apalagi jika yang bersangkutan dimasukkan dalam safehouse maka setiap perjanjian dibuat sangat detail," tambah Lilik.

Karena, sambung Lilik, perjanjian yang dibuat bersifat sukarela sehingga LPSK selaku fasilitator hanya memberikan pengertian dan memberi pengarahan sampai yang bersangkutan paham dan mau dengan ikhlas menjalani safehouse yang menurut pihak luar seperti dipenjara.

Terhadap saksi yang tidak meminta perlindungan, lanjut Lilik, LPSK dapat menawarkan pemberian perlindungan seketika. Menurutnya, ada beberapa kasus besar dulu dimana saksi kunci tidak butuh LPSK ataupun Safehouse (Rumah Aman), namun begitu mengalami ancaman biasanya mereka akan meminta untuk ke Rumah Aman.

"Atau direlokasi ke tempat aman dengan ditempatkan di Rumah Aman LPSK," ucapnya.

Lilik menambahkan, Rumah Aman LPSK selalu memanusiakan para saksi ataupun korban dengan tempat yang layak, "mereka juga hidup yang cukup empat sehat lima sempurna, kami tidam melarang melakukan ibadah, sesekali melakukan rekreasi dan akan tetap dalam penjagaan yang ketat, juga sesekali dapat bertemu keluarganya asal semua atas seizin LPSK dan sepengetahuan LPSK," jelasnya. Selain itu, tambah Lilik, setiap saksi ataupun korban yang akan masuk ke dalam Rumah Aman akan menjalani assement kesehatan baik kesehatan fisik maupun psikis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement