Ahad 13 Aug 2017 19:19 WIB

NU Jabar tak akan Dukung Calon Kepala Daerah yang Setuju FDS

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (tengah) bersama pengurus PBNU menunjukkan surat penolakan tentang kebijakan Full Day School (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (tengah) bersama pengurus PBNU menunjukkan surat penolakan tentang kebijakan Full Day School (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak mendukung calon kepala daerah yang setuju dengan penerapan sekolah lima hari (full day school). Penolakan ini dilakukan, karena penerapan sistem tersebut dianggap akan menjauhkan siswa dari pendidikan keagamaan nonformal.

Menurut Ketua PWNU Provinsi Jawa Barat Hasan Nuri Hidayatullah, pihaknya tidak akan mendukung calon gubernur maupun bupati/wali kota yang setuju dengan penerapan sekolah lima hari. Imbauan ini, akan disampaikan ke semua keluarga besar NU.

"Keluarga besar NU Jawa Barat tidak akan mendukung calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang mendukung atau akan menetapkan kebijakan itu," ujar Hasan di Bandung, Sabtu (12/8).

Hasan mengatakan, penolakan ini dilakukan karena sekolah lima hari akan menyita waktu siswa. Setiap hari, siswa harus menempuh pendidikan selama delapan jam. Dengan sekolah delapan jam dalam sehari, maka siswa akan kehilangan waktu untuk mengikuti pendidikan diniyah takmiliyah.

Di tempat yang sama, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan, penolakan dari pengurus NU ini otomatis menjadi instruksi bagi partainya. Sehingga, PKB dipastikan tidak akan mendukung calon gubernur dan bupati/wali kota yang setuju dengan program tersebut.

"Sebelum bangsa ini merdeka, sebelum ada lembaga formal, inisiasi membangun pendidikan itu dari pesantren. Banyak pula kader bangsa ini membangun akhlakul karimah dari pesantren," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement