Ahad 13 Aug 2017 14:07 WIB

DPR: KPK Seharusnya Berikan Perlindungan kepada Saksi Kunci

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Johannes Marliem (kanan) saat bertemu dengan Barack Obama.
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem (kanan) saat bertemu dengan Barack Obama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, semestinya KPK memberikan perlindungan kepada Johannes Marliem jika memang menetapkan Marliem sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Selain itu, tindakan publikasi nama dan profil Marliem oleh KPK merupakan sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.

"Kalau KPK memposisikan almarhum sebagai saksi kunci, KPK harus memberi perlindungan maksimal kepada almarhum dan keluarganya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (13/8).

Bambang menjelaskan, Seorang saksi, terlebih saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan. Kewajiban tentang perlindungan saksi ini, tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," kata dia.

Bambang melanjutkan, Tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional. Tindakan publikasi tersebut, kata dia, sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius.

Karena itu, kata Bambang, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Johanes Marliem. Alasannya, Marliem diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi KTP-el. 

Nama Johannes Marliem yang baru saja meninggal dunia di Amerika Serikat, disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus mega korupsi pengaaan KTP elektronik, yakni sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement