Sabtu 12 Aug 2017 21:21 WIB

KPAI: Hukum Berat Guru Chat Porno dengan Anak Didik

Hindari situs porno/ilustrasi
Hindari situs porno/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, oknum guru pelaku percakapan porno lewat media perpesanan daring di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara harus dihukum berat.

"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan dalam kasus di suatu SMP di Kelapa Gading itu guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan tak senonoh.

Kejadian tersebut, kata Santo, mencederai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.

KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno.

Pelaku percakapan porno itu sendiri diciduk polisi di tempatnya bekerja karena menyebarkan konten pornografi saat chat dengan beberapa anak didiknya.

Oknum guru tersebut dikenai pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement