REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan sekelompok nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau G. Artinya, berlaku putusan banding PTTUN yang memenangkan Pemerintah Provinsi DKI.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik dan bersyukur putusan MA di tingkat kasasi ini. Kemenangan ini kian meyakinkan Djarot untuk meneruskan reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. Mantan wali kota Blitar dua periode ini meyakini, tak ada yang salah dengan reklamasi.
"Begini loh ya, semua negara itu pasti ada reklamasi. Kalau ini dihentikan gimana, kan gitu. Menang ya (reklamasi) terus dong, alhamdulillah," kata dia di Balai Kota, Jumat (11/8).
Djarot menambahkan, keluarnya putusan dengan nomer register 92 K/TUN/LH/2017 ini meyakinkannya untuk segera melanjutkan reklamasi Pulau G. Pemprov, kata dia, akan segera menyiapkan segala keperluan untuk kelanjutan projek yang berpolemik di era kepemimpinan gubernur Ahok itu.
"Disiapin betul, dimonitor betul. Kalau sudah seperti itu ya saya minta dorong supaya itu segera dilanjutkan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah berharap, moratorium atas reklamasi Teluk Jakarta segera dicabut. Hal itu untuk memastikan bahwa kegiatan administratif dan fisik, khususnya di Pulau G, bisa dilanjutkan.
"Kegiatan administratif kita sekarang jalan terus. Kemudian yang fisiknya, kalau moratoriumnya sudah dicabut, itu ada kegiatan fisik. Kan sayang buang waktu ini," ujar dia.
MA dalam putusannya tanggal 21 Juni 2017 dengan nomer register 92 K/TUN/LH/2017 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan kelompok nelayan, Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dan WALHI atas putusan PTTUN yang memenangkan Pemprov DKI. Dan yang tergugat dalam permohonan kasasi ini adalah Gubernur DKI dan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G.
Dalam putusan banding tentang gugatan izin reklamasi Pulau G dari PTTUN Jakarta pada 25 Oktober 2016, PTTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan para nelayan selaku pihak terbanding. Pengadilan juga menghukum para nelayan membayar biaya perkara di peradilan tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.
Para nelayan di pesisir utara Jakarta sebelumnya menggugat mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas izin reklamasi Pulau G yang dia berikan kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group). Mereka menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan pelanggaran hukum karena tidak mengikuti prosedur yang ditentukan oleh undang-undang.
Tak hanya itu, nelayan juga menganggap proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta telah membawa dampak yang merugikan bagi kehidupan mereka. Pada peradilan tingkat pertama, para nelayan berhasil memenangkan gugatan tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lewat putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT bertanggal 31 Mei 2016, menyatakan Pemprov DKI bersalah. Majelis hakim di pengadilan itu juga menyatakan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Merasa tak puas dengan putusan PTUN, Pemprov DKI lantas mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Di peradilan tingkat banding tersebut, Pemprov DKI keluar sebagai pemenangnya.
Majelis hakim lewat putusannya pada 13 Oktober 2016 menyatakan bahwa gugatan para nelayan tidak dapat diterima. Putusan PTTUN itu sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT yang memenangkan para nelayan.