REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menindak para penunggak pajak kendaraan bermotor. Langkah ini sebagai tindak lanjut dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pengesahaannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama ini berlaku lima tahun. Cara ini diharapkan mampu mencapai target pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Target pendapatan dari sektor ini, kata dia, sebesar Rp 12,9 triliun. "Per hari ini baru 60 persen, mudah-mudahan warga Jakarta bisa taat pajak semua," kata dia di Balai Kota, Jumat (11/8).
Selain Saefullah, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Dirut Bank DKI Antonius Widodo dan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri.
Saefullah berharap, sisa waktu beberapa bulan hingga akhir tahun ini mampu menutup kekurangan 40 persen dari target. Di sisi lain, alokasi anggaran dari pendapatan pajak kendaraan bermotor sudah didistribusi menjadi program-program pembangunan Pemprov DKI di tahun 2017. Jika target tak tercapai, dikhawatirkan akan ada defisit.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mendukung penuh langkah Pemprov DKI dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Setelah ditandatangani kerjasama ini, pihak kepolisian akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan STNK, TNKB dan pengesahannya.
Dia mengatakan, Jumat (11/8), akan langsung dilakukan razia di beberapa titik di wilayah Ibu Kota. Razia akan dilakukan bersama BPRD DKI, Bank DKI dan PT Jasa Raharja. "Hari ini ada lima titik razia. Kalau tidak bawa STNK atau STNK mati, begitu juga SIM, maka langsung dilakukan penegakan hukum," ujar dia. Namun, Halim enggan membeberkan lima lokasi tersebut.