REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang mantan aktivis mahasiswa berinisial MAS (47) atas tuduhan sebagai pengedar narkoba di wilayah Bekasi sejak Februari 2017. "Kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10 gram lebih," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi di Bekasi, Jumat (11/8).
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (9/8) dini hari. Tersangka ditangkap bersama rekannya, MM (46) yang juga berperan dalam penjualan narkoba kepada konsumennya.
Dia mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangani sebuah rumah kontrakan di lokasi penangkapan. "Ketika kami melakukan penggerebekan, kedua tersangka ada di dalam," ujarnya.
Menurut dia, satu bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana MM, sedangkan sisanya berada atas kasur. Pengakuan tersangka kepada polisi, kata dia, narkoba tersebut disuplai dari Jakarta oleh pelaku LK yang kini masih berstatus buron.
Ia mengatakan, MAS nekat menjadi pengedar karena penghasilan hariannya mengolah limbah garmen tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Dedi mengatakan, MM yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan terpengaruh ajakan MAS untuk menjadi pengedar. "Mereka menjalankan aksinya menjadi pengedar sejak Februari 2017 lalu," ujarnya.
Kini para tersangka mendekam sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan undang-undang narkotika ancamannya penjara maksimal 20 tahun.