REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR telah menerima surat dari Pimpinan Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Wewenang KPK, untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada para Pimpinan KPK agar menghadiri rapat Pansus Angket.
"Ada beberapa surat dari Pimpinan Pansus Angket ke Pimpinan DPR seperti permohonan surat untuk audit terhadap KPK, dan rencana pemanggilan pejabat KPK. Direncanakan pada masa sidang mendatang karena saat ini masih reses hingga 15 Agustus," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pemanggilan Pimpinan KPK itu sifatnya klarifikasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh Pansus Angket selama kerjanya. Namun menurut dia, kalau ada perbedaan keterangan antara Pimpinan KPK dengan pendapat saksi yang pernah dihadirkan Pansus, maka bisa saja dikonfrontir.
"Kalau ada perbedaan keterangan maka harus dikonfrontasi agar kebenaran bisa dinilai anggota Pansus Angket," ujarnya.
Fahri menilai dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa siapapun yang dipanggil dalam Pansus Angket harus datang memenuhi panggilan. Dia menegaskan angket merupakan mekanisme penyelidikan tertinggi dalam konstitusi negara sehingga pihak KPK harus memenuhi undangan Pansus Angket tersebut.
"Mereka harus dateng dong, maka KPK yang selama ini gencar menegakkan hukum tidak mau datang memenuhi panggilan Pansus," katanya.