Jumat 11 Aug 2017 12:31 WIB

Polri Dalami Tarif Murah First Travel yang tak Realistis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkap pihaknya terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan pemilik layanan travel umrah First Travel. Menurut Ari Dono, memang tarif yang dipatok First Travel tidak sewajarnya untuk pemberangkatan umrah pada umumnya.

"Kalau kita hitung saja ongkos normal PP ke Makkah kan tidak realistis, sesuatu yang tidak mungkin, itulah yang akan kita teliti untuk pemenuhan unsur delik penipuan," ujar Ari Dono di sela-sela kegiatan Eksibisi Bola Voli antara TNI, Polri dan Wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8).

Ari Dono mengungkap, selain menjerat pemilik First Travel dengan pasal penipuan, kepolisian akan menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang  (TPPU). Hal ini untuk makin menguatkan pemberatan terhadap pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu.

"Supaya jera dan tak mengulangi lagi, kita terapkan juga UU TPPU. Jadi selain dia melakukan penipuan, uang itu disimpan sengaja atau diddidistribusikan yang lain supaya bisa digunakan," ungkapnya.

Namun kemana aliran dana yang dicurigai mengalir ke pihak tertentu, Ari Dono mengaku masih mendalaminya. "Belum kan kita baru lakukan kemarin, menurut isu yang berkembang kita lihat ada pidana dan tangkap, baru lacak itu nanti, uang penipuan dibawa ke mana," ujarnya.

Ia juga enggan memaparkan pengakuan kedua pelaku usai ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun Ari memastikan, polisi akan terus menindaklanjuti termasuk rencana penggeledahan ke rumah tersangka. Hal ini untuk mencari dokumen-dokumen yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk mencari pihak lain yang ikut serta dalam penipuan tersebut.

"Segera, dari keterangan dia kan kita mau cari bukti-bukti lain, salah satunya mungkin dokumen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement