Jumat 11 Aug 2017 10:27 WIB

Pengawasan Trotoar dan Lawan Arus JLNT Diperpanjang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Polisi menindak kendaraan roda dua yang melanggar kareng melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menindak kendaraan roda dua yang melanggar kareng melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, pengawasan polisi lalu lintas untuk memaksimalkan fungsi trotoar masih akan berlanjut. Selain itu, polisi juga masih mengawasi pelanggar yang melawan arus dan memaksa naik Jalan Layang Non-Tol (JLNT). 

"Mungkin pengawasan yang program sebulan sudah sisa beberapa hari ini, untuk trotoar dengan melawan arus ya, kita tematik akan kita perpanjang karena yang melanggar ini memang cukup banyak," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (11/8).

Fokus Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menurut Halim masih pada dua permasalahan utama itu yakni trotar dan JLNT. Lokasi yang diawasi pun berlokasi di titik-titik yang dianalisis polisi rawan pelanggaran. "Kami buat dua sasaran. Pertama di Kebon Sirih, kedua di Casablanca di JLNT itu," ujar Halim. 

Menurut Halim, tempat ini masih diperketat pengawasannya karena pelanggar selalu ada. "Setiap hari saya lihat pasti setiap hari ada yang melakukan pelanggaran walaupun turun datanya," kata dia. 

Berdasarkan pengamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, masih ada beberapa titik yang akan dikembangkan lagi secara tematik perihal masalah melawan arus dan trotoar. Saat ini, terdapat operasi yang dijalankan yakni bulan tertib trotoar yang dikoordinasikan dengan Pemda. 

"Pemda mengatur PKL yang berjualan di trotoar, nah kami di lalu lintasnya yang melakukan pelanggaran menggunakan trotoar bagi kendaraan roda dua," jelas dia. 

Upaya polisi pun masih sama dalam menanggulangi permasalahan trotoar dan JLNT, yakni dengan cara preventif berupa sosialisasi. Kemudian untuk pelanggaran di lapangan akan dilakukan penegakan hukum dengan cara tilang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement