REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama tiga pekan pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), sejak 1 Agustus 2017, tercatat sudah ada sebanyak 10.080 kendaraan yang ditindak. Penindakan yang yakni cabut pentil hingga sanksi tilang.
"Sampai 23 Agustus ini sudah ada 10.080 kendaraan yang ditindak. Baik oleh petugas Dishub maupun kepolisian," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtran) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko pada kamis (24/8).
Sigit mengatakan, hingga kini, pelanggaran di atas trotoar didominasi kendaraan roda dua. Namun tak sedikit juga kendaraan roda empat yang melanggar. Sigit merinci, dari 10.080 kendaraan yang ditindak, 566 unit di antaranya diderek, 938 kendaraan ditilang Dishubtrans, dan 1.022 kendaraan ditilang polisi. Sisanya, 4.820 kendaraan roda dua dan 2.063 kendaraan roda empat dicabut pentil.
"Selain itu juga ada sebanyak 671 kendaraan diangkut oleh Dishub," kata Sigit.
Menurut Sigit, kegiatan BTT ini masih akan terus berlangsung hingga 31 Agustus mendatang. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih tertib dalam menggunakan trotoar.
Sementara itu, koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengapresiasi program Bulan Tertib Trotoar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun menurutnya, penertiban trotoar merupakan masalah hilir. Masih banyak masalah hulu yang perlu dibenahi terlebih dahulu.
Alfred meyebutkan 4 permasalahan hulu yang perlu dibenahi dalam hal ketertiban trotoar. Yakni terkait dengan Dinas UMKM yang masih memberikan izin berdagang di atas trotoar, galian kabel alias utilitas yang masih serampangan, kurikulum lalu lintas di sekolah dasar dan masalah pembangunan infrastruktur yang terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta.
Bulan tertib trotoar dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 99 Tahun 2017. Program akan berlangsung selama bulan Agustus 2017. Adapun program ini dilaksanakan untuk menegakkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Tertib Lalu Lintas.
Melalui program ini, diharapkan fungsi trotoar dikembalikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas dapat terpenuhi.