Jumat 11 Aug 2017 10:04 WIB

Bareskrim Geledah Kantor First Travel di Jaksel

Kantor First Travel di Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kantor First Travel di Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/8) malam. "Penggeledahan lancar dan kami sita sejumlah dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Jumat (11/8).

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan pasutri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. "Kami hari ini mau geledah lagi di Depok (Jawa Barat) juga sama satu lagi di daerah lain. Kami sita dulu barang bukti supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Brigjen Polisi Herry Rudolf.

Pasutri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket satu atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta. "Animo masyarakat cukup besar. Bahkan, pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, Herry mengatakan, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah. Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun, hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. "Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement