Jumat 11 Aug 2017 01:40 WIB

Polisi Tembak Dua Perampok Rispandi

Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Rekrim Polrestabes Medan menembak dua pelaku perampokan terhadap korban Rispandi Lubis (30) di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.

"Kedua perampok itu, yakni M Risky (22) warga Jalan Neusu Jaya Kota Banda Aceh, dan Dedi Simamora (25)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Boonic, Kamis.

Menurut dia, dalam aksinya kedua tersangka dengan mendatangi korban dan merampas harta bendanya. "Korban Rispandi warga Jalan Baru, Kecamatan Tembung, ketika itu sedang berjalan seorang diri pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah, namun tiba-tiba kedua pelaku datang mengancam korban, dan merampas telepon genggam, serta uangnya," ujar Kompol Ronni.

Ia menyebutkan, akibat perampokan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. "Setelah mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan ke lapangan," ucapnya.

Ronni menjelaskan, polisi berhasil yang mengidentifikasi kedua pelaku, dan menangkap Risky dan Dedi. Namun, saat akan diamankan, kedua tersangka melawan petugas, sehingga polisi menempuh tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam hasil curian. "Akibat perbuatan yang menguasai barang orang lain secara melanggar hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement