REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima perampok spesialis brankas, yang menggasak uang senilai lebih dari Rp 2 miliar saat di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kerugian yang dialami korban dari satu TKP, yaitu uang tunai Rp 52.503.000 untuk selanjutnya sembilan buah BPKB, tiga bundel kertas cek terlampir, tiga laptop, tiga buah giro dari bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (17/10/2023).
Bintoro menuturkan saat ditangkap di Duren Sawit, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan penembakan di kaki para pelaku. "Kami melaksanakan kegiatan secara terukur karena ada perlawanan dari pelaku dan membahayakan. Karena (pelaku) menggunakan senjata api dan dikhawatirkan akan melukai terhadap personel yang melakukan penangkapan," kata dia.
Bintoro menjelaskan, para pelaku memang spesialis brankas. Dalam tiga kali aksi sebelumnya, pelaku menyasar target di Jakarta Selatan. Terakhir, pelaku beraksi di kawasan Pasar Minggu pada 6 Oktober 2023.
"Jadi mereka memang spesialis brangkas, karena mereka yang dicari brangkas, karena di tiga lokasi yang diambil adalah brankas," ujarnya.
Berangkat dari ketiga laporan tersebut, polisi menangkap lima pelaku, yakni HIS, ATP, JS, S, dan MN yang diduga sudah melakukan aksi lebih dari lima kali. "Ketika dilakukan pembuntutan dan berhasil dilakukan penangkapan ternyata para pelaku ini sedang melakukan aksinya kembali di salah satu perusahaan, yakni PT SHM yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," kata dia.
Bintoro mengatakan, para pelaku dalam aksinya menyekap dan mengikat sekuriti di lokasi yang menjadi target mereka. Kelima tersangka menjalankan aksinya sesuai dengan peran masing-masing.
Tersangka HIS berperan mengikat tangan korban dengan tali dan selanjutnya membuka pintu gerbang lalu membongkar brankas. Selanjutnya tersangka ATP berperan membongkar brankas bersama HIS.
Kemudian tersangka JS menodong senjata air softgun jenis makarov kepada korban dan membongkar brankas. Lalu tersangka S berperan menodongkan senjata air softgun jenis makarov dan membongkar brankas, membantu dengan menggunakan linggis.
Sedangkan tersangka MN berperan menodongkan senjata air softgun jenis revolver dan pengawas situasi di lokasi. Adapun kelima pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.