REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo tidak sepakat jika pasal 341 ayat 1 huruf (a) dalam Undang-undang Pemilu tentang kotak suara transparan adalah pasal pesanan. Menurutnya, pasal tersebut telah dibahas secara terbuka oleh Pansus dengan pemerintah yang juga dihadiri oleh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
"Setahu saya enggak ada yang pesan, ada usulan, ada komparasi di negara lain, dibahas terbuka, termasuk bersama KPU dan Bawaslu, manfaatnya terjelaskan, disetujui rapat," ujar Fandi kepada Republika.co.id pada Kamis (10/8).
Fandi mengungkap usulan pertama kali berasal dari salah satu fraksi yakni Partai Gerindra. Kemudian oleh Pansus kemudian dibahas dan dimintai pandangan fraksi lainnya. Selain itu, pihak dari KPU juga dimintai pandangan terkait kotak suara yang ada saat ini.
"Seingat saya dulu diusulkan oleh Fraksi Gerindra. Kemudian Pansus minta pendapat dan penjelasan KPU, nah KPU menjelaskan kotak yang ada sekarang sebagian sudah rusak," ujarnya.
KPU kata Fandi bahkan setuju jika kotak-kotak suara yang rusak dan masih ada saat ini diganti menjadi kotak yang transparan, yang kemudian membuat pertimbangan Partai Demokrat ikut menyetujuinya. "(Kita setuju), setelah mendengar pendapat dan penjelasan KPU, Pansus juga menyetujui penggunaan kotak suara transparan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Fandi juga mengungkap alasan saat itu mengganti kotak suara yang transparan dan bukan lagi dari aluminium karena alasan transparansi. Sebab, dengan kotak suara transparan memudahkan dalam proses pengawasan kotak suara. "Kemudahan pengawasan," ujarnya singkat.