REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Mohammad Siddik mengatakan pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Victor B Laiskodat di Kupang, NTT yang menimbulkan polemik itu sebagai ekses dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Saya melihat kelanjutan daripada Perppu dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ini. Artinya, ekses. Apa sebab? Karena kesalahan pemahaman," kata Mohammad Siddik di Gedung DPR RI, usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (10/8).
Siddik menyatakan dirinya tidak mewakili HTI, juga tidak pernah menjadi anggota ataupun pengurus HTI. Tapi, Siddik melihat dari segi undang-undang dan hak asasi manusia, penerbitan perppu ini perlu dipertanyakan. Ia menilai perppu ini dapat menimbulkan radikalisasi yang lebih jauh.
Siddik menjelaskan, HTI mempunyai anggota yang jumlahnya jutaan orang. Dengan cara pembubaran semacam ini, Siddik khawatir bisa menimbulkan ketidakpuasan dari sebagian atau beberapa orang yang kemudian berpotensi menjadi masalah keamanan.
Ketua Umum DDII ini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang meninjau Perppu No 2 Tahun 2017 ini bisa mengambil keputusan yang tepat.
"Saya khawatir ini akan menjurus kepada pertambahan radikalisasi, bukannya memperbaiki, menambah kebaikan dalam kehidupan negara dan masyarakat," kata Siddik.
Sementara Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, mengatakan sangat menyesalkan pidato provokatif yang disampaikan Victor Laiskodat, yang isinya jelas fitnah terhadap ajaran Islam. Menurut Al Khaththath, pernyataan ini jelas menunjukkan kebodohan yang bersangkutan terhadap ajaran Islam.
"Misalnya, mengatakan bahwa kalau sistem Islam diterapkan maka seluruh umat non Muslim wajib memeluk Islam. Itu tidak pernah ada ceritanya, baik di zaman Nabi Muhammad maupun di zaman Khulafaur Rasyidin," kata Al Khaththath, di Gedung DPR RI.
Dalam hukum Islam, Al Khaththath mengungkapkan, orang yang melakukan tindakan ini kalau Muslim dapat dikenai hukuman mati. Kalau non Muslim, diberi kesempatan bertaubat dengan cara masuk Islam.
Tapi karena Indonesia tidak menerapkan hukum Islam, lanjut Al Khaththath, ia menuntut kepada pihak kepolisian agar memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekjen FUI ini juga meminta Victor dan partainya meminta maaf kepada umat Islam untuk tidak memancing kegaduhan nasional, apalagi menyebabkan terjadinya situasi yang lebih buruk.
Audiensi sejumlah ormas Islam terkait dengan pidato Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Victor B Laiskodat ini diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Ormas yang hadir, antara lain DDII, Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir, Hidayatullah, Kisdi, FSI, dan sejumlah ormas lain.