REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan akan menindak tegas kepala desa dan aparat desa yang melakukan penyelewengan atas dana desa. Kepala desa dan aparat desa dapat dikenai sanksi pemecatan jika terbukti melakukan penyelewengan atas dana desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan mengirimkan radiogram kepada seluruh gubernur dan bupati terkait pengelolaan dana desa. Pesan tersebut akan menegaskan sistem pengawasan dana desa.
"Kalau ada kepala desa atau perangkat desa bermain-main dengan dana desa, maka pecat. itu prinsipnya," ujar Tjahjo dalam rapat koordinasi pengawasan dana desa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8).
Tjahjo melanjutkan, pemerintah kecewa dengan keterlibatan bupati, inspektorat dan kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan. Semestinya, jajaran pemerintah dan penegak hukum tersebut melakukan pengawasan terhadap dana desa.
"Tapi ini kok malah terlibat. Peristiwa di Pamelasan ini sebaiknya menjadi contoh bagi kepala desa-kepala desa yang lain," tambah Tjahjo.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Menurut Eko, pemerintah tidak lagi melakukan pendekatan personal atas penyelewengan dana desa.
"Kalau masih macam-macam lagi atau main-main lagi kita tangkap," tegas Eko.