Kamis 10 Aug 2017 17:44 WIB

Puluhan Warnet di Purbalingga Belum Berizin

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Warnet, ilustrasi
Foto: Antara
Warnet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA –- Lebih dari separuh unit usaha warung internet (warnet) di Kabupaten Purbalingga, belum memiliki izin. Kapala Bidang Sandi, Telekomunikasi dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Pemkab Purbalingga, Sugiman, menyebutkan dari 63 warnet yang ada di wilayahnya, ada sebanyak 32 unit warnet yang belum memiliki izin.

"Tiga puluh dua warnet yang tidak memiliki izin tersebut berada di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun terbanyak yang belum memiliki izin ada di Kecamatan Kutasari. Di Kecamatan ini, ada tujuh unit warnet yang belum memiliki izin," ujarnya, Kamis (10/8).

Terkait hal ini, dia mengimbau agar pengelola ke-32 warnet tersebut untuk segera mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga. "Kewajiban pengurus warnet memiliki izin, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi internet," jelasnya.

Berdasarkan Perbup tersebut, Wagiman menyebutkan, setiap pengelolaan unit usaha warnet harus memenuhi tiga aspek yang sudah ditentukan. Antara lain aspek perangkat lunak dan perangkat keras, aspek kenyamanan dan aspek tanggung jawab sosial.

Dalam aspek perangkat lunak, semua unit usaha warnet harus menggunakan sistem operasi dan aplikasi berlisensi. Atau bila tidak dibatasi lisensi, harus menggunakan sistem operasi yang bersifat terbuka atau open source.

Dalam aspek kenyamanan, setiap unit usaha warnet harus memiliki sarana yang mendukung kenyamanan pengguna, ketersediaan kamar kecil dan mushalla dan tempat parkir yang aman. "Sedangkan dalam aspek sosial, setiap pengusaha warnet harus mencegah ekploitasi akses internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hukum," jelasnya.

Untuk itu, Sugiman juga mengingatkan agar pengusaha warnet tidak memberikan pelayanan pada anak sekolah pada jam sekolah, kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin sekolah. Sedangkan untuk area hotspot komersial yang menyelenggarakan layanan 24 jam, dilarang melayani anak usia kurang 18 tahun setelah pukul 22.00 sampai 07.00 WIB.

"Ketentuan pelarangan tersebut kita lakukan agar masyarakat terutama generasi muda, bisa menggunakan internet dengan bijak dan tidak mengirimkan berita-berita hoax," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement