REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi mengungkap peredaran narkoba di warung internet (warnet) di kota Medan. Tiga orang diamankan karena ketahuan memiliki sebungkus plastik berisi sabu dengan berat 100 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AH (37), ES (30) dan MSP (27). Ketiga pengedar ini merupakan warga Medan.
"Mereka diamankan di Warnet Mitra Net di Jalan Merak, kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal," kata Raphael, Kamis (25/1).
Raphael menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di salah satu warnet di Jl Merak. Petugas yang mendapatkan laporan itu kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang yang mencurigakan.
Menurut Raphael, sebelum ditangkap ketiga tersangka sedang asyik bermain gim /online. Namun, saat didatangi polisi, mereka tampak gugup dan panik.
"Setelah menemukan barang bukti, para tersangka langsung kami bawa ke Mapolrestabes Medan," ujar dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas jaringan ini. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.