Kamis 10 Aug 2017 13:33 WIB

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja walikota di Balaikota Malang, Jawa Timur, Rabu (9/8).
Foto: Antara/H.Prabowo
Petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja walikota di Balaikota Malang, Jawa Timur, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, pada Rabu (9/8), tim KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Malang.

"Benar (Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8). Namun, Agus belum mau menerangkan secara terperinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Malang kemarin disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam penyidikan. "Selain itu, disita juga barang bukti elektronik berupa telepom genggam sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian," ujar Febri di Jakarta, Kamis (10/8).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemerintah kota, dan swasta. Sampai saat ini, sambung Febri, kegiatan di di lapangan masih dilakukan. "Sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan. Namun, dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement