Rabu 09 Aug 2017 20:18 WIB

KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Korupsi

Pimpinan KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi. Nasir menjadi tersangka atas kasus yang terjadi saat dirinya menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. "Perkara Bengkalis, tersangka HS dan MN. Sudah digeledah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (9/8).

Saat sekretaris darerah  Dumai, Nasir menjabat kepala dinas PU, dan menjabat sebagai bupati adalah Herliyan Saleh. Adapun tersangka berinisial HS diketahui merupakan direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek yang dikenal dengan nama Hobby Siregar.

Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar.

Sebelumnya, pemberitaan terkait Nasir mencuat sejak Sabtu (5/8) ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cegah. Kemudian diketahui bahwa pencegahan itu dari KPK dan kebetulan juga sehari setelah itu Senin (7/8) lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Riau.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang beberapa ruang kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement