Rabu 09 Aug 2017 18:02 WIB

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sekda Dumai Batalkan Ibadah Haji

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggeledahan KPK yang dilakukan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis, Provinsi Riau pada Selasa (8/8) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelabuhan. "Kalau tidak salah pelabuhan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo yang ditemui seusai acara Indonesia Development Forum di Jakarta, Rabu (9/8).

Pada Selasa (8/8) petugas KPK menggeledah di sejumlah ruangan di kantor Dinas PUPR Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian No 70 Bengkalis, Riau. Sebelum melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR, tim KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di ruang kerja Kabag Umum Sekretariat Daerah Bengkalis dan ruang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Kasus ini juga diduga melibatkan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir yang saat ini menjabat sebagai sekretaris daerah Pemerintah Kota Dumai. Nasir harus membatalkan rencananya untuk menjalankan ibadah haji karena paspor Nasir terkena permintaan cegah oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Nasir diketahui pernah diperiksa oleh KPK di Kepolisian Resor Bengkalis pada November 2016. "Kalau tidak salah malah bupati yang lalu (terlibat) kalau tidak salah," tambah Agus.

Bupati Bengkalis periode 2010-2015 Herliyan Saleh sudah divonis dalam dua perkara korupsi berbeda. Kasus pertama, Herliyan sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dengan kerugian senilai Rp 31 miliar. Herliyan Saleh juga dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) pada Februari 2017 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement