Rabu 09 Aug 2017 17:25 WIB

Pemerintah Bakal Keluarkan SKB Pembinaan Eks HTI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Soedarmo mengatakan, SKB akan berbentuk imbauan kepada kementerian dan lembaga terkait yang isinya meminta agar mereka melakukan pembinaan. "SKB itu bukan ditujukan kepada ormas. Isinya mengimbau, membina dan mengawasi (jajaran di bawahnya), " ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Secara otomatis, SKB juga berlaku bagi pemerintah daerah (pemda). "Intinya kementerian dan lembaga harus melakukan pembinan, pengawasan, termasuk membina masyarakat supaya tidak antipati kepada eks anggota HTI. Kita mengharapkan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait agar melakukan pembinaan kepada masyarakat secara keseluruhan, termasuk juga eks HTI," kata Soedarmo.

Dia mencontohkan, bagi Kemendagri sendiri di bawahnya ada jajaran pegawai negeri sipil (PNS). Kepada PNS, kita lakukan pembinaan, pengarahan, pencerahan dan pemahaman supaya mereka bisa kembali menjalani langkah yang dinilainya benar.

SKB sendiri merupakan kesepakatan antara Kemenko-Polhukam, Kemenkum-HAM, Kemendagri dan Kejaksaan Agung. SKB dibuat tanpa ada unsur memaksa untuk melakukan penindakan.

"Isinya hanya imbauan, hanya lima langkah yang harus dilakukan. Mengimbau dan melakukan pengawasan di lingkungan kementerian," kata Soedarmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement