REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan bidang penindakan pada lingkungan instansi pemerintah di Kota Malang, Jawa Timur. "Benar, KPK sedang melakukan kegiatan di bidang penindakan hari ini pada sejumlah tempat di Kota Malang. Salah satunya penggeledahan dan penyegelan lokasi perkantoran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (9/8).
Namun, kata Febri, terkait kebutuhan tindakan di bagian penyidikan, maka KPK belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci soal penggeledahan tersebut. Baca juga, KPK Lakukan Penggerebekan di Balai Kota Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK pada Rabu (9/8) melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang. Adapun, ruangan yang digeledah oleh KPK antara lain ruang kerja kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), ruang rapat kepala Dinas PU, ruang sekretariat Dinas PU, dan ruang Bidang Tata Ruang Dinas PU.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi terkait tindak pidana korupsi untuk tiga kasus di Jawa Timur (Jatim). Pertama, terkait kasus tindak pidana korupsi suap pada pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Kedua, terkait tindak pidana korupsi suap menyangkut pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto pada 2017. Ketiga, tindak pidana korupsi kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.