Rabu 09 Aug 2017 10:10 WIB

Universitas Pamulang Dilaporkan Larang Mahasiswinya Bercadar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Perempuan memakai cadar (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Perempuan memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebuah spanduk berukuran 1 x 3 meter berisi aturan berpakaian terlihat jelas dari lapangan parkir yang terpasang di salah satu gedung Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan. Salah satu isi larangan dalam spanduk tersebut antara lain larangan berambut gondrong, larangan bercelana pendek atau rok pendek, serta larangan menggunakan cadar.

Tidak hanya spanduk, menurut pantauan Republika.co.id, aturan berpakaian tersebut juga dicetak dalam banner yang terpasang di seluruh wilayah kampus. Salah satunya juga terlihat di depan Kantor Wakil Rektor III Universitas Pamulang.

"Sudah dari sebulan yang lalu peraturan itu ada," kata Fauzi, salah satu mahasiswa Universitas Pamulang, Selasa (8/8).

Fauzi menambahkan, meskipun ada larangan tersebut, sampai saat ini tidak ada mahasiwa yang protes. "Sampai saat ini sih masih ada yang gondrong, bercadar, peraturan itu belum sepenuhnya dijalankan," ujar mahasiswa semester lima tersebut.

Pihak kampus, khususnya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, yang hendak dikonfirmasi tidak dapat ditemui. Ruangan terlihat kosong dengan pintu yang terkunci. Setelah menunggu hampir tiga jam di depan ruangan, belum ada pihak kampus yang bisa dimintai komentar untuk menjelaskan aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement