REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pasal 341 ayat 1 huruf a terkait kotak suara transparan bukan merupakan titipan dari pihak manapun. Kotak suara transparan diperlukan untuk menghindari potensi penukaran kotak suara.
"Tidak ada (titipan). Pansus RUU Pemilu menginginkan bahwa kotak suara tetap kelihatan suapaya jangan sampai ada kotak suara yang kosong dibawa lalu nanti ditukar kotak suara isi," ujar Tjahjo di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (8/8).
Dia melanjutkan, hal ini perlu dilakukan karena ada potensi kotak suara saat dibawa ke Jakarta bisa diganti saat berada di perjalanan. "Kalau transparan bisa kelihatan. Jangan sampai nanti tertangkap ada kotak kosong diganti saat berada di dalam mobil," tutur dia.
Tjahjo mengungkapkan bahwa potensi ini terjadi di Pemilu sebelumnya. Namun, Tjahjo enggan menyebutkan di mana temuan itu terjadi. Dia pun menegaskan kembali bahwa keberadaan pasal yang mengatur soal kotak suara transparan merupakan kesepakatan bersama. "Tidak ada dari fraksi tertentu. Ini kesepakatan bersama," tegasnya.
Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."