Senin 07 Aug 2017 23:14 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Kuna Mengamuk di PN Medan

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Keluarga korban pembunuhan pengusaha toko peralatan olahraga dan senjata air soft gan Indra Gunawan alias Kuna (45) mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena Majelis Hakim memerintahkan tersangka Siwaji Raja yang ditahan segera dikeluarkan.

Hakim Tunggal Praperadilan yang kedua, Morgan Simanjutak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8), dalam amar putusannya, menyebutkan, menggugurkan penetapan status tersangka Raja yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.

Selain itu, menggugurkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan terhadap tersangka Raja. "Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah," ujar Hakim Morgan.

Usai pembacaan putusan praperadilan tersebut, beberapa orang keluarga dekat korban pembunuhan Kuna mengamuk dan tidak menerima dibebaskannya terduga otak pelaku pembunuhan tersangka Raja.

"Kami tidak terima tersangka Raja dibebaskan, karena dia yang telah membunuh Kuna," kata salah seorang ibu yang berteriak histeris di ruangan utama Pengadilan Negeri Klas I itu.

Kemudian, beberapa pria juga ikut emosi dengan cara membanting kursi tempat duduk untuk terdakwa dan membalikkan kursi pengunjung yang ada di ruangan Cakra PN Medan.

Selain itu,keluarga korban Kuna juga mencela dan memaki hakim yang telah membebaskan tersangka Raja sebagai pembunuh tersebut. "Kami juga memohon kepada Yang Maha Kuasa agar Siwaji Raja mendapat bala dan hukuman yang setimpal," kata seorang wanita yang sedang menggendong anak kecil di PN Medan.

Keluarga korban Kuna yang membuat keributan dan merusak beberapa peralatan di PN Medan, baru bisa tenang setelah petugas Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan turun tempat kejadian.

Bahkan, mereka juga menunggu Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan itu, di depan pintu gerbang PN Medan.

Setelah petugas kepolisian dan beberapa Hakim PN Medan memberikan arahan, barulah keluarga korban Kuna meninggalkan pengadilan tersebut.

Sementara, dalam permohonan Prapid kedua itu, Siwaji Raja (Pemohon) menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan (termohon) ke Pengadilan Medan. Majelis Hakim Tunggal yang menyidangkan permohonan prapid yang kedua itu adalah Morgan Simanjuntak.

Pascadikabulkannya praperadilan pertama oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3) terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja sempat menghirup udara bebas, setelah melewati perjalanan panjang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Namun Raja kembali ditangkap dan ditahan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/3) usai beberapa langkah keluar gerbang berportal Polrestabes Medan. Penangkapan kembali Raja oleh Polrestabes Medan berdasarkan Novum (temuan baru) atas keterlibatan melakukan pembunuhan dan dikenakan Pasal 340 Subs 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelumnya, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut membekuk 8 orang tersangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah, Ahad (22/1). Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan itu berlangsung cepat. Dan dua orang pelaku tewas ditembak polisi.

Otak pelaku yang diduga mendalangi pembunuhan berinisial RJ (45) seorang pengusaha tambang. RJ ditangkap, Ahad siang di Jambi. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api jenis revolver.

Pengusaha toko peralatan olahraga dan senjata "air soft gun" bernama Indra Gunawan alias Kuna (45) tewas ditembak pada Rabu (18/1) ketika akan membuka tokonya di Jalan Ahmad Yani Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement