REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, penyalahgunaan dana desa berpotensi dilakukan di semua daerah. Kasus penyalahgunaan dana desa yang hanyabernilai kecil pun tak sedikit ditemukan.
Namun, dibutuhkan ongkos yang lebih besar untuk menangani kasus korupsi dengan nilai yang kecil. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo(Jokowi) pun menginstruksikan agar sekecil apapun kasus penyelewengan dana desaharus ditangani. Sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat pelaksanalainnya.
"Karena persoalannya memang kasus-kasus itu kecil seperti Rp 10 juta, Rp 50 juta. Ongkos menanganinya mungkin lebih besar. Tapi, itu kalau tidak kita tangani, tidak ada efek jera. Tapi sudah ada arahan dari Presiden, setiap kasus harus ditangani," tegasnya di Kompleks IstanaKepresidenan, Jakarta, Senin (7/8).
Eko menegaskan, kementeriannya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah daerah yang berpotensi besar melakukan penyelewengan dana desa.
Bahkan, menurutnya, kementeriannya telah mengingatkan pejabat pelaksana pengeloladana desa setempat. Jika tak digubris, pemerintah pun tak segan-segan untuk mengambil langkah hukum.
"Kalau tidak digubris kita akan ada penindakan hukum," ucapnya.
Menurut Eko, kasus korupsi dana desa terjadi karenatindakan para oknum pelaksana, bukan kesalahan dari sistem pengucuran dana desa oleh pemerintah.