Senin 07 Aug 2017 14:39 WIB

Ini Dua Tersangka Kasus Pembakaran Joya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus pembakaran orang yang diduga maling amplifier di Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan tersangka.

"Untuk kasus pembakaran ini dari Polres Bekasi sudah memeriksa delapan saksi lebih, dan dua saksi sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).

 

Dijelaskan Argo, dua tersangka tersebut bernama NMH dan SH. Keduanya diketahui merupakan warga yang bekerja di Bekasi. "NMH wiraswasta dan SH ini security di Bekasi, sudah kami nyatakan sebagai tersangka," kata Argo menegaskan.

 

Kejadian keji ini bermula ketika seorang pria, bernama Aljahra alias Joya yang diduga mencuri sebuah ampli di mushalla di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) lalu.

 

Namun, sejumlah warga tidak kuasa mengontrol diri dan mengeroyok Joya hingga babak belur dan bersimbah darah. Tidak berhenti di situ, sejumlah provokasi meneriaki Joya untuk dibakar. Joya pun dibakar hidup-hidup hingga akhirnya tewas di parit atau selokan.

 

Video pembakaran pria itu pun beredar di sejumlah media sosial termasuk Youtube. Dalam video tersebut, pria itu tampak dimasukkan ke dalam parit atau got dan dibakar dalam keadaan hidup-hidup. Ironisnya, kejadian itu disaksikan sejumlah warga, termasuk anak-anak.

Baca juga, Ini Cerita Saksi Tentang Joya yang Dibakar Hidup-Hidup.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement