Rabu 09 Aug 2017 16:46 WIB

Terungkap, Ini Tersangka Penyiram Bensin dan Pembakar Joya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Makam Muhammad Alzahra alias Joya dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pengotopsian jenazah. Rabu (9/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Makam Muhammad Alzahra alias Joya dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pengotopsian jenazah. Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap lima tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran Aljahra alias Joya yang dituduh sebagai maling amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan Bekasi. Dari lima orang itu, di antaranya adalah satu orang pelaku utama pembakar Joya.

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru. Tiga tersangka itu adalah AR, KR dan SD. "Yang paling mencolok adalah saudara SD (27). Perannya dia yang beli bensin dan siram tubuh kobran sekaligus dia pelakunya yang membakar sodara MA," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Dengan demikian, sejauh ini lima pelaku telah diamankan. Adapun Peran-perannya adalah, SU (40) berperan memukul punggung dan perut Joya. NA (39) memukul bagian perut Joya. AL (18) berperan menginjak-injak kepala Joya.

Sedangkan KR (55) berperan memukuli perut dan punggung korban. "SD 27 tahun, dialah ysng beli bensin, menyiram dan membakar MA," lanjut Asep.

Asep mengungkapkan, dari lima tersangka yang ditangkap masih akan ada pelaku laon yang akan diburu. Pelaku lain itu dihasilkan dari pengembangan perkara. "Dari keterangan tersangka dan saksi akan ada nama-nama yang timbul yang akan kita lakukan penangkapan," ujar dia.

Lima pelaku tindakan kekerasan bersama ini akan dikenakan pasal 170 KUHP yakni melakukan tindakan bersama pada kekerasan bersama. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Persoalan berapa tahun, sesuai perannya, nanti saat persidangan," ujar Asep.

Baca juga,  Ini Cerita Saksi Tentang Joya yang Dibakar Hidup-Hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement